BPPKAD
BPPKAD

Imbas Pabrik Semen Gresik di Rembang Berhenti, Pekerja Blora Cari Kegiatan Lain

Pabrik Semen Gresik di Rembang, pada 3 Agustus 2023
Example 120x600

BERITAKU.NET – Imbas tidak beroperasinya pabrik semen yang berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berdampak pada pekerja yang menggantungkan hidup di pabrik tersebut.

Banyak dari pekerja tersebut merupakan warga Desa Ngampel, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 

Hal tersebut diakui oleh Kepala Desa Ngampel, Mohamad Astiadi Maryanto saat ditemui wartawan di balai desanya, pada Senin (2/6/2025).

“Terkait tenaga kerja kami yang ada di PT Semen Gresik dengan ada isu untuk karyawan sementara dirumahkan nggih ada beberapa keluhan, Tapi nggih insyaallah semua itu ada solusinya,” kata dia.

Menurutnya, puluhan warga desanya bekerja di pabrik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Kalau jumlah riil kami belum itu belum terinfo untuk datanya sudah puluhan yang sudah kerja di sana,” terang dia.

Menurutnya, beberapa warga yang terkena dampak dari berhentinya pabrik tersebut sudah mulai mencari kesibukan lainnya.

“Mungkin bisa untuk antisipasi bilamana terjadi PHK atau apa. Tapi kalau kelihatannya saya melihat itu kelihatannya hanya untuk mengisi waktu luang di rumah. Yang pada bengong di rumah akhirnya dia ikut tadi untuk kegiatan pelatihan ngelas,” ujar dia.

Dia mengaku tidak mengetahui secara detil alasan berhentinya pabrik semen di Kabupaten Rembang tersebut.

Baca Juga :  Ramaikan Harlah-62, Ormas Pemuda Pancasila Blora Gelar Vaksinasi dan Bagikan Sembako

“Untuk permasalahan seperti apa saya belum tahu, ya semoga saja untuk kendala apa yang dihadapi semen Gresik segera segera cair dan bisa beroperasi kembali,” ucap dia.

Mengutip dari r2brembang.com, pabrik semen PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang menghentikan kegiatan produksi per hari Minggu 1 Juni 2025.

Penghentian total tersebut karena akses jalan tambang ditutup oleh pihak Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, sehingga truk-truk besar Semen Gresik tidak bisa keluar masuk mengangkut bahan tambang. Akibatnya, pabrik semen kesulitan mendapatkan suplai bahan baku.

Sedangkan jalan yang ditutup, dalam dua kali putusan hakim di persidangan PTUN maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyatakan sah aset milik Desa Tegaldowo, dibuktikan dengan sertifikat. Proses gugatan sekarang berlanjut ke tingkat kasasi.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan