BPPKAD
BPPKAD

KPU Blora Terima Karangan Bunga, Isinya ‘KPU Jangan Mau Diintervensi’

KPU Blora terima karangan bunga
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menerima karangan bunga dari masyarakat Blora.

Karangan bunga tersebut bertuliskan ‘KPU Jangan Mau Diintervensi’, dan tiba di kantor KPU sekitar pukul 17.10 WIB.

Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh salah seorang simpatisan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Kami dari warga masyarakat Blora meminta kepada KPU supaya KPU sebagai lembaga yang memang netral dalam pelaksanaan pemilu tidak mau diintervensi oleh pihak manapun dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024,” ucap Heri Raharja saat ditemui awak media di kantor KPU Blora, Jumat (19/4/2024).

Sebagai warga sekaligus pemilih, Heri berharap mereka yang dilantik sebagai anggota DPRD Blora merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami para pemilih mengharapkan bahwa yang besok dilantik sebagai anggota dewan adalah caleg yang mendapatkan suara terbanyak, bukan berdasarkan peraturan internal partai,” kata dia.

Sementara itu, Widi Nurintan selaku Ketua KPU Kabupaten Blora menerima dengan baik karangan bunga yang ditujukan kepada lembaganya tersebut.

“Terima kasih atas dukungan dari masyarakat Blora yang sudah mengirimkan karangan bunga kepada KPU, bahwa KPU harus netral dan jangan mau diintervensi,” kata dia.

Baca Juga :  Eks Bupati Blora 2 Periode Pindah Gerindra, Ini Kata sang Anak yang Merupakan Politikus Nasdem

Dirinya berjanji penetapan caleg terpilih nantinya akan disesuaikan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kami akan mengumumkan sesuai dengan aturan yang ada, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024, dan menetapkan sesuai dengan perolehan terbanyak dalam parpol tersebut, dan alokasi kursinya. Akan tetapi kita juga tidak boleh lupa bahwa sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017, bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” terang dia.

Sehingga apabila dikemudian waktu terdapat permasalahan dalam penetapan caleg tersebut, maka partai politik dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal partai.

“Kalau memang ada permasalahan internal, silakan diselesaikan secara internal di parpol tersebut, secara otomatis di parpol itu ada mahkamah partai,” jelas dia.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan