BPPKAD
BPPKAD

Pria Asal Rembang Rela Nikahkan Istrinya dengan Laki-laki Lain, Begini Motifnya

Example 120x600

REMBANG, (beritaku.net) – Seorang suami di Rembang rela memalsukan dokumen orang lain, agar istrinya dapat menikah dengan laki-laki lain.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan dugaan kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat korban yang dokumennya dipalsukan hendak daftar ke KUA untuk menikah.

“Terungkapnya kasus ini, korban yang seorang perempuan dia mau nikah dengan calonnya kemudian datang ke KUA dengan syarat-syarat yang sudah dibawa, saat di KUA diketahui bahwa datanya korban tersebut telah digunakan oleh suami istri itu untuk menikah lagi, jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA sudah menikah,” ucap Dandy kepada awak media di Kantornya, Senin (13/9/2021).

Dengan adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang bersekongkol melakukan pemalsuan dokumen tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap alasan pasutri tersebut memalsukan data orang lain.

“Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi,” katanya.

Sehingga suaminya tersebut rela menikahkan istrinya dengan laki-laki lain, menggunakan dokumen yang dipalsukan.

“Mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi, dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos mechat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tanggapi Kasus Dugaan Mafia Tanah Blora, Polda Jateng Sebut Berkas Sudah Dikirim ke Kejaksaan

Setelah itu, pasutri tersebut mencari laki-laki lain untuk dinikahkan dengan istrinya. Harapannya laki-laki ataupun suami barunya tersebut mampu memberikan nafkah.

Akhirnya sang istri tersebut mendapatkan suami baru dengan nafkah per minggunya senilai Rp 450.000. Pernikahan keduanya pun sudah berjalan sekitar tiga bulan.

“Selain itu memang awalnya motif ekonomi, kemungkinan berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini,” terang Dandy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang terancam pidana 6 tahun penjara.

“Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara,” ujarnya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan