BLORA, beritaku.net – Upaya hukum ditempuh oleh Muhammad Mujito dengan resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama yang menimpanya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Resor (Polres) Blora dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / 44 / II / 2026 / Res Blora / Jateng, tertanggal Rabu, 4 Februari 2026.
Peristiwa nahas tersebut diduga terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sekitar 20 orang yang tidak dikenal. Akibat serangan tersebut, Muhammad Mujito dilaporkan mengalami luka berat.
Kuasa hukum korban dari kantor hukum Pandawa & Rekan, Yusuf Nurbaidi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas perkara ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Bahwa kami dari Pandawa & Rekan berharap kepada APH dalam hal ini Kepolisian Resor Blora untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh, obyektif, dan profesional dalam menangani perkara terkait peristiwa penyiksaan secara bersama-sama yang mengakibatkan klien kami mengalami luka berat,” ujar Yusuf Nurbaidi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Yusuf menyatakan bahwa fokus utama mereka adalah terungkapnya aktor intelektual di balik aksi kekerasan massal tersebut. Pihaknya menduga ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menginisiasi serangan tersebut.
“Adapun harapan kami juga agar pihak kepolisian dapat menemukan siapa dalang atau inisiator dari kejadian yang menimpa klien kami sehingga dapat ditemukan seluruh pelaku yang turut serta, melakukan maupun pembiaran terhadap peristiwa ini. Apakah ada atau tidaknya perencanaan dalam peristiwa ini kami serahkan seluruhnya kepada Kepolisian Resor Blora agar pengungkapan segera,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor dan tim hukumnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polres Blora terkait pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti di lapangan guna mengidentifikasi ke-20 orang terlapor tersebut.
















