BLORA – Empat orang pria mengalami kecelakaan kerja di halaman Kantor BPR BKK Cabang Kedungtuban, Kabupaten Blora, Senin (9/2/2026) sore. Keempat korban tersengat arus listrik setelah tiang bendera berbahan besi yang mereka dirikan oleng dan mengenai kabel jaringan listrik tegangan tinggi milik PLN.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Para korban diketahui berinisial RDY (39) warga Kecamatan Kradenan, PRA (26) warga Kecamatan Blora, N (53) warga Kecamatan Cepu, serta CB (40) warga Kecamatan Kedungtuban yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Kedungtuban, Iptu Hadi Setyo P., mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula saat para korban berupaya mendirikan kembali tiang bendera setinggi 15 meter yang sebelumnya diturunkan untuk perbaikan tali.
“Awalnya dua orang karyawan berusaha menaikkan tiang bendera tersebut. Kemudian dua orang lainnya datang membantu karena tiang pipa besi itu cukup berat. Namun, saat proses menaikkan, tiang tersebut oleng dan menempel pada kabel PLN tegangan tinggi yang melintas di depan kantor,” terang Iptu Hadi Setyo.
Seketika, arus listrik merambat melalui pipa besi tersebut dan menyebabkan keempat korban terpental. Warga dan petugas di sekitar lokasi segera membawa para korban ke Puskesmas Kedungtuban untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Berdasarkan pemeriksaan tim medis, para korban mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan bervariasi. RDY mengalami luka bakar di telapak hingga pergelangan tangan, sementara CB mengalami luka di bagian kepala, bahu, serta pergelangan kaki. Korban N dilaporkan mengalami luka robek di kepala sepanjang 9 cm, dan PRA mengalami luka bakar di bagian tangan serta kaki.
“Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa luka yang diderita murni akibat sengatan listrik. Mengingat kondisi luka bakar yang memerlukan penanganan khusus, pada pukul 18.30 WIB, keempat korban dirujuk ke RSUD Cepu untuk perawatan lebih intensif,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa tiang bendera pipa besi serta tali nilon. Berdasarkan hasil olah TKP, jarak antara posisi tiang dengan jaringan listrik hanya sekitar 2 meter.















