BPPKAD
BPPKAD
Berita, HL  

Kronologi Dugaan Korupsi Honor Narsum DPRD Blora yang Diusut Pidsus Kejari

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko memberikan pernyataan kepada awak media di kantornya, Rabu (17/7/2024)
Example 120x600

BLORA, beritaku.net – Dana honorarium narasumber dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 diusut kejaksaan negeri (Kejari).

Saat ini perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan pidana khusus (pidsus). 

Lalu, bagaimana sih kronologi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut kok bisa sampai masuk ke tahap penyelidikan pidsus?

Pada Januari 2023 lalu, Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora melaporkan dugaan penyelewengan anggaran honorarium narasumber DPRD tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Mereka (pelapor) melaporkan ke kejaksaan tinggi,” ucap Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko di hadapan awak media, Rabu (17/7/2024).

Setelah laporan tersebut masuk, kejati Jateng melimpahkannya ke kejari Blora. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh seksi intelijen di kejari Blora.

“Dari kejati dilimpahkan ke kami untuk melakukan klarifikasi, ditindaklanjuti dari tingkat intelijen,” kata dia.

Di tingkat intelijen, sejumlah anggota dewan dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya mengembalikan uang kelebihan honor ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.

Setelah diklarifikasi di tingkat intelijen kejari Blora, progres perkara tersebut kemudian disampaikan ke Kejati Jateng.

Baca Juga :  KNPI Gandeng PT Semen Gresik Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Wulung

“Kejaksaan tinggi ada petunjuk lha ini sekarang dilaksanakan penyelidikan di pidsus, kalau penyelidikan kami enggak akan bicara yang terlalu detil,” terang dia.

Dalam tahap penyelidikan pidsus, terdapat empat anggota dewan yang awalnya kekeuh tidak mau mengembalikan kelebihan bayar honor, akhirnya bersedia untuk mengembalikannya.

“Mereka dengan iktikad baik, mereka langsung mengembalikan ke kas daerah melalui BPPKAD, bukti pengembalian ada semua,” jelas dia.

Total hingga saat ini, uang yang telah dikembalikan ke kas daerah sekitar 5,3 Miliar dari total anggaran dana honorarium narasumber sebesar Rp 11 Miliar.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan