Pelunasan Kredit Terhambat, Nasabah Pertanyakan Pengembalian Sertipikat di Bank Jateng Blora

Adhi Aprianto

BLORA, beritaku.net — Ketidakpastian mengenai proses pelunasan pinjaman perbankan kembali dikeluhkan nasabah. Kali ini, Sri Kandi, warga Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, mempertanyakan kejelasan proses pelunasan kredit serta pengembalian jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang tertahan di Bank Jateng Cabang Blora.

​Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pandawa & Rekan, pihak nasabah menyatakan telah menyediakan dana sebesar Rp100.000.000,- di rekening pinjaman untuk pelunasan fasilitas kreditnya. 

Namun, proses penutupan pinjaman dan pengembalian dokumen jaminan berupa SHM Nomor 00819/Dologan atas nama Sri Kandi tak kunjung diproses.

​Advokat Sri Kandi, Adhi Aprianto, M.H., mengungkapkan bahwa kliennya sudah berulang kali mendatangi kantor Bank Jateng Cabang Blora sejak pertengahan Agustus 2026, tetapi selalu mendapat alasan yang tidak pasti.

​”Pada 18 Agustus 2026 klien kami datang pertama kali, tetapi diinformasikan pelunasan belum bisa diproses. Kemudian saat datang kembali pada 3 September 2026, pegawainya diinformasikan sedang cuti dan dijanjikan selesai tanggal 7 September,” kata Adhi saat memberikan rilis resmi di Blora, Senin (14/9/2026).

​Janji tersebut, lanjut Adhi, ternyata tidak ditepati. Pihaknya bersama klien kembali mendatangi Bank Jateng Cabang Blora pada 14 September 2026 untuk meminta kepastian, namun tetap tidak membuahkan hasil.

Adhi bilang pelunasannya kurang lebih tinggal sekitar Rp 38 juta.

Baca Juga :  Kecamatan Jati Kejutkan Tuan Rumah, Lolos ke Semifinal Kapolres Cup 2025

​”Persoalannya bukan nasabah tidak mau bayar. Dana pelunasan seratus juta rupiah itu sudah ada di rekening pinjaman klien kami. Yang kami pertanyakan, kenapa prosesnya mengambang dan jaminan SHM belum dikembalikan tanpa alasan administratif yang jelas,” tegas Adhi.

​Pihak kuasa hukum mendesak Bank Jateng Cabang Blora agar segera memberikan penjelasan resmi secara transparan, profesional, dan proporsional mengenai status pelunasan serta mekanisme pengembalian dokumen jaminan milik kliennya.

​Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut maupun penyelesaian konkret dari pihak perbankan, tim kuasa hukum menyatakan bersiap menempuh jalur hukum serta melaporkan permasalahan ini ke otoritas pengawas perbankan dan lembaga berwenang.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!