Warga Blimbing Desa Gandu Blora Terima Kompensasi dari Tambang Minyak Rakyat Rp 750 Ribu per KK

Warga Dukuh Blimbing menerima uang kompensasi tambang sumur minyak rakyat di Balai Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah

BLORA, beritaku.net – Setiap kepala keluarga (KK) warga Dukuh Blimbing, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora menerima uang kompensasi sebesar Rp750 ribu dari hasil pengelolaan sumur minyak rakyat di desa setempat.

Uang kompensasi tersebut diserahkan setelah warga mendatangi dan meminta ketegasan dari pihak pemerintah desa (pemdes) terkait kejelasan kegiatan tambang minyak di wilayah mereka.

Perwakilan warga, Rudi Ariyanto, menjelaskan bahwa nominal Rp750 ribu per KK tersebut merupakan akumulasi pencairan kompensasi selama tiga bulan.

“Iya, total keseluruhan untuk tiga bulan,” ujar Rudi saat ditemui di Balai Desa Gandu, Senin (14/9/2026) malam.

Rudi membeberkan bahwa sebanyak 327 KK mendatangi balai desa untuk menuntut hak kompensasi mereka. Dari hasil mediasi malam itu, disepakati pencairan tahap awal sebesar 10 persen.

“Untuk sementara pencairan 10 persen terlebih dahulu dengan berbagai catatan. Catatan selengkapnya menyusul karena besok ada audiensi lanjutan yang dikoordinir oleh Bapak Kapolsek,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesepakatan ini diharapkan membawa dampak positif baik bagi warga maupun pihak paguyuban selaku pengelola tambang minyak di Desa Gandu.

Bantah Isu Penyanderaan Kepala Desa

Menanggapi kabar yang beredar mengenai adanya aksi penyanderaan terhadap Kepala Desa Gandu di balai desa, Rudi membantah keras isu tersebut. Menurutnya, keberadaan Kades hingga malam hari murni sebagai bentuk tanggung jawab seorang pemimpin.

“Sebenarnya tidak ada penyanderaan seperti yang diberitakan. Awalnya saya juga tidak tahu ada aksi dari ibu-ibu. Karena saya dipanggil untuk menjadi perantara masyarakat, ya saya hadir,” terang Rudi.

“Kenapa Pak Lurah sampai malam di sini? Itu sebagai bentuk tanggung jawab beliau karena warga Blimbing adalah warganya juga. Saya mengapresiasi ketegasan Pak Kades yang mampu menyelesaikan masalah ini hingga tercapai win-win solution bagi warga dan paguyuban,” tambahnya.

Latar Belakang Tuntutan Warga

Baca Juga :  Pemutihan Pajak di Blora Hasilkan Rp 2,5 Miliar, Bupati Blora Dorong Optimalisasi PAD

Terkait besaran pencairan 10 persen, Rudi menerangkan bahwa angka tersebut setara dengan Rp750 ribu per KK untuk jatah tiga bulan. Sebenarnya, warga sempat menuntut kompensasi sebesar 20 persen.

“Awalnya warga ingin 20 persen seperti kesepakatan tahun lalu saat tambang masih berstatus ilegal. Namun, saat transisi dari ilegal ke legal, tidak ada pembicaraan atau Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu. Tiba-tiba kegiatan langsung berjalan,” paparnya.

Meski demikian, warga memilih untuk tidak memperpanjang persoalan masa lalu dan fokus pada penyelesaian masalah saat ini. Untuk ke depannya, angka kompensasi masih akan dibicarakan kembali dalam pertemuan resmi.

“Setelah pemenuhan jatah tiga bulan ini, nantinya ada perbaikan manajemen. Soal tuntutan 20 persen ke depan, kalau kita ngotot terus kan bukan solusi. Kita tidak menuntut harus kaku di angka 20 persen. Kalau ada solusi lain, misalnya dialihkan sebagian untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), kami bisa memaklumi,” ungkapnya.

Selain kompensasi finansial, warga juga menyoroti potensi dampak lingkungan, khususnya pengolahan limbah saat memasuki musim penghujan agar tidak merusak sektor pertanian warga.

Seluruh detail kesepakatan dan perbaikan tata kelola tambang akan dibahas kembali dalam audiensi lanjutan bersama Pemdes Gandu dan pihak paguyuban pengelola.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Guys..!!